Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib memperkuat perlindungan industri domestik sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Standardisasi juga mendorong produsen nasional meningkatkan daya saing di pasar global.
AGK menilai standar membuat industri tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga lebih adaptif terhadap tuntutan perdagangan internasional. Dalam forum Economic Update pada 26 Juni 2026, ia menekankan perlunya Indonesia belajar dari negara pesaing yang memanfaatkan standardisasi untuk mengendalikan masuknya barang impor.
Pandangan tersebut melanjutkan sorotannya pada 2021 mengenai lemahnya perlindungan terhadap produk luar negeri, yang ia gambarkan dengan ungkapan, "Kita telanjang."
Penguatan standar juga diikuti perluasan pengawasan. Pada 2021, Kemenperin mengawasi 95 merek produk impor dalam cakupan 10 SNI wajib di 15 provinsi. Kapasitas pengawasan kemudian diperkuat melalui pelantikan 191 Petugas Pengawas Standar Industri pada Oktober 2023. Pada 2024, pengawasan menjangkau 67 SNI wajib dan 113 merek di 36 provinsi.
Sementara itu, hingga September 2026, cakupannya mencapai 45 SNI wajib dan 78 merek, meningkat dari 28 SNI dan 73 merek pada periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk Oktober-November 2026, tambahan pengawasan mencakup enam SNI dan sembilan merek melalui uji petik di pabrik dan pasar. Langkah ini diperlukan agar kepatuhan terhadap standar tetap terjaga setelah produk beredar.
Dari 5.552 SNI produk industri, sebanyak 136 telah berstatus wajib. Perluasan penting dilakukan pada Oktober 2024 melalui penerbitan 16 Peraturan Menteri Perindustrian, antara lain untuk ubin keramik, katup, semen, kompor dan selang gas LPG, sepatu pengaman, serta kawat baja pratekan. Penerapan standar terhadap produk lokal maupun impor menempatkan keduanya pada persyaratan mutu yang sama.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut SNI wajib ubin keramik menghadirkan "kesetaraan kualitas" di pasar domestik. Dengan demikian, perlindungan industri berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan pembentukan persaingan yang lebih adil.
Pada industri baja, standardisasi diterapkan berjenjang dari bahan baku hingga produk jadi untuk menjaga mutu produk hilir, termasuk atap dan rangka baja ringan. Melalui Permenperin Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2025, pemerintah memberikan masa transisi satu tahun guna menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengguna. Tujuh kelompok produk baja kemudian efektif dikenai SNI wajib pada 20 Mei 2026.
Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mendukung kebijakan tersebut serta menekankan pentingnya harmonisasi standar dari hulu hingga hilir. Keselarasan ini diperlukan agar peningkatan mutu berlangsung sepanjang rantai produksi dan memperkuat daya saing industri nasional.
Penguatan instrumen teknis perdagangan masih memiliki ruang untuk dilakukan. Berdasarkan data WTO per April 2026, Indonesia tercatat memiliki 142 instrumen hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBT). Jumlah ini jauh di bawah Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 2.000 instrumen, China 1.600, Korea Selatan 1.100, dan Thailand 760.
Perbandingan tersebut menunjukkan pemanfaatan instrumen teknis perdagangan di Indonesia masih relatif terbatas. Karena itu, penguatan perlu diarahkan pada penerapan standar yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan konsumen dan karakteristik industri. Penerapannya juga harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap produk dalam negeri maupun barang impor.
Selain melalui SNI, perlindungan industri diperkuat dengan instrumen perdagangan untuk menghadapi praktik dumping. Atas inisiatif AGK saat itu, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2024 yang mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 35-50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun.
Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan pemberlakuan SNI wajib ubin keramik. Keduanya menjalankan fungsi yang saling melengkapi: BMAD menangani dampak praktik dumping, sedangkan SNI wajib memastikan pemenuhan persyaratan mutu produk yang beredar.
Perlindungan terhadap industri tekstil juga dilakukan melalui instrumen bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk sektor hulu. Berdasarkan PMK Nomor 98 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 pos tarif. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Januari 2026.
Penerapan BMTP diharapkan memberi ruang bagi industri tekstil dalam negeri untuk beradaptasi menghadapi tekanan lonjakan impor sekaligus memperkuat daya saing. Dengan dukungan standar produk dan instrumen perdagangan yang tepat, perlindungan pasar dapat dimanfaatkan produsen nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki mutu, dan memperkuat posisi dalam persaingan.
Penataan pelabuhan masuk (entry point) menjadi salah satu usulan AGK untuk memperkuat pengelolaan arus barang impor. Sejak November 2024, AGK mengusulkan pengalihan pintu masuk sejumlah komoditas, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, serta obat tradisional, ke Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang. Gagasan ini menghubungkan pengaturan jalur masuk impor dengan upaya mengoptimalkan infrastruktur pelabuhan di kawasan timur Indonesia.
Ketiga pelabuhan tersebut masih memiliki ruang pemanfaatan yang besar. Tingkat utilisasi Pelabuhan Sorong tercatat 23,09 persen, Bitung 34,7 persen, dan Kupang 32,6 persen. Pengalihan sebagian arus impor diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pelabuhan sekaligus menumbuhkan kegiatan logistik dan pusat ekonomi baru di wilayah sekitarnya.
Selain itu, industri perkapalan dalam negeri juga akan ikut terdongkrak. AGK meyakini bahwa kebijakan penataan pintu masuk impor akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia secara signifikan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum diputuskan oleh pemerintah.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan industri akan tercermin pada kemampuan produsen nasional memperkuat posisi di pasar domestik dan meningkatkan daya saingnya. Pasar dalam negeri yang besar perlu menjadi landasan bagi perluasan produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan demikian, setiap kebijakan perlindungan memiliki tujuan yang sama: memastikan kebutuhan masyarakat menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan menggerakkan perekonomian. Melindungi pasar domestik menjadi syarat agar manufaktur bisa menjadi motor perekonomian.
"Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi," tutup AGK.