NADIKABAR.COM — Perlindungan pasar domestik penting untuk menjaga kekuatan industri manufaktur dalam negeri sebagai penggerak ekonomi. Pasalnya, sekitar 78,39% produk manufaktur sepanjang 2019-2026 dipasarkan di dalam negeri. Di sisi lain, impor yang tidak memenuhi standar atau dijual di bawah harga wajar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.

Meski demikian, kebijakan perlindungan perlu diterapkan secara sementara dan terukur. Tujuannya untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri, terutama industri yang baru berkembang (infant industries), agar dapat memperkuat kapasitas produksi, efisiensi, dan teknologi. Dengan begitu, industri diharapkan mampu bersaing secara mandiri tanpa bergantung pada proteksi yang berlebihan dan berkepanjangan.

Sejak 2020, Kementerian Perindustrian di bawah kepemimpinan mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) telah menyusun sejumlah kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya infant industries, dari tekanan produk impor.

Kebijakan tersebut mencakup substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan larangan dan pembatasan (lartas) serta pertimbangan teknis (pertek) impor, perluasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, pemberlakuan bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan, hingga penataan pelabuhan masuk barang impor.

Dampak kebijakan perlindungan industri dalam negeri mulai terlihat di sejumlah sektor yang selama ini menghadapi tekanan impor. Hal ini tercermin dari peningkatan utilisasi pabrik keramik, pertumbuhan industri padat karya, hingga kenaikan investasi di sektor tekstil. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya ruang bagi industri nasional untuk memulihkan dan meningkatkan aktivitas produksinya.

Industri keramik menjadi salah satu contoh paling nyata. Sejak pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik nasional meningkat dari 63% menjadi 66% pada 2025.

Angka tersebut kembali naik menjadi sekitar 73% pada 2026 dan diproyeksikan mencapai 75%. Dengan demikian, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi industri keramik bertambah sekitar 10 poin persentase dibandingkan posisi Oktober 2024.

"Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang," kata CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai perkembangan tersebut sebagai titik balik bagi industri keramik nasional.

"Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan," ujarnya.

Peningkatan utilisasi itu memperlihatkan bahwa pemulihan mulai tercermin dalam semakin besarnya kapasitas pabrik yang kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Penguatan juga terlihat pada industri padat karya. Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, meningkat dari 4,86 persen pada triwulan sebelumnya dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Sebelumnya, industri tekstil dan pakaian jadi kerap disebut sebagai sunset industry.

Dari sisi investasi, sektor tekstil dan pakaian jadi membukukan Rp11,40 triliun sepanjang semester I 2026, naik 11,85 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rangkaian capaian ini memperlihatkan penguatan produksi yang disertai peningkatan investasi, sekaligus menjadi modal bagi pemulihan industri yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatat pertumbuhan 11,30 persen.

Di sisi lain, pekerjaan rumah masih tersisa. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat impor tekstil Januari-Mei 2026 naik menjadi US$3,58 miliar dari US$3,41 miliar setahun sebelumnya. Industri baja juga masih tertekan, dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan utilisasi 43-57 persen.

"Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry.

Di tengah pandemi Covid-19 pada 2020, AGK mencanangkan program substitusi impor dengan target 35 persen atau Rp152,83 triliun pada 2022. Empat strategi disiapkan, yakni pendalaman struktur industri, penguatan kemandirian bahan baku dan produksi, dukungan regulasi dan insentif, serta optimalisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Program tersebut menyasar sektor-sektor dengan kontribusi besar terhadap produksi nasional. Lima sektor prioritasnya saja mewakili 70 persen produk domestik bruto (PDB) industri nasional.

Hasil program substitusi impor mulai terlihat pada sejumlah sektor, meskipun capaiannya belum merata. Sepanjang 2020, impor di sektor logam turun 44 persen, sementara produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25 persen. Utilisasi produksinya juga naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen. Di sisi lain, Impor di sektor minuman dan hasil tembakau juga turun hampir 21,5 persen.

"Kita berhasil menekan impor sebesar 44%," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin 2020-2024, Taufiek Bawazier.

Pada 2021, substitusi impor alat olahraga mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Penurunan signifikan nilai impor juga terjadi di sektor-sektor lain seperti mesin dan alat transportasi (34 persen), tekstil dan alas kaki (18 persen), IKM kimia, sandang, dan kerajinan (17 persen), dan semen, keramik, dan bahan galian non logam (15 persen).

Di sisi lain, kenaikan impor nasional pada 2021 didominasi bahan baku dan barang modal untuk mendukung pemulihan industri. Bahan baku impor turut diolah menjadi produk ekspor, seiring kenaikan ekspor manufaktur Januari-November 2021 sebesar 35,36 persen menjadi US$160 miliar.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memperkuat pasokan domestik sekaligus menjaga ketersediaan input produksi. AGK sejak awal menekankan perlunya mencari jalan agar bahan baku dan penolong itu bisa diproduksi di dalam negeri.

Penguatan pasokan domestik kemudian mendapat dukungan dari kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai US$4 miliar di Cilegon, yang diresmikan pada November 2025. Sebanyak 70 persen produksi dari fasilitas tersebut akan menjadi substitusi impor bahan baku plastik yang sebelumnya sekitar separuh kebutuhannya dipenuhi melalui impor.

Sementara itu, penguatan produksi juga terlihat pada industri keramik, dengan utilisasi meningkat dari 66 persen pada 2025 menjadi sekitar 73 persen pada 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan ruang penguatan industri nasional melalui peningkatan pasokan bahan baku dan pemanfaatan kapasitas produksi domestik.

Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri

Belanja pemerintah menjadi instrumen penting untuk memperluas pasar bagi industri nasional. Melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), kebutuhan pengadaan pemerintah diarahkan menjadi peluang produksi bagi pelaku industri lokal.

Dorongan ini menguat setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri. Menurut AGK, realisasi belanja produk dalam negeri sepanjang 2023 mendekati Rp1.000 triliun, memperlihatkan besarnya peran pengadaan pemerintah dalam menyerap hasil produksi nasional.

Untuk 2024, pemerintah menargetkan penggunaan produk dalam negeri mencapai 95 persen dalam pengadaan yang bersumber dari APBN dan APBD serta proyek BUMN, sebagaimana disampaikan AGK.

Target tersebut menempatkan belanja pemerintah sebagai penggerak permintaan bagi industri domestik. AGK menekankan bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat sepatutnya dibelanjakan untuk produk yang memberikan manfaat kembali kepada rakyat melalui kegiatan produksi dan penguatan ekonomi di dalam negeri.

Untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan dengan kemampuan produsen lokal, atas gebrakan AGK, Kemenperin menyelenggarakan program business matching belanja produk dalam negeri sejak tahun 2023 yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.

Adapun total nilai komitmen pembelian produk yang diperoleh dalam program business matching terus meningkat dari tahun ke tahun; Rp 214 triliun pada 2022, Rp1.157 triliun pada 2023, dan Rp1.428 triliun pada 2024. Artinya, komitmen pembelian produk dalam negeri meningkat 560 persen dalam kurun tiga tahun.

Dari sisi produsen, AGK memperkuat akses terhadap peluang pasar tersebut melalui reformasi TKDN dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kegiatan penelitian dan pengembangan memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen.

Perusahaan yang berinvestasi dan melakukan produksi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia dapat mencapai nilai TKDN minimal 25 persen. Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun, sementara proses sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja.

Namun, kemudahan ini disertai penguatan pengawasan, dengan sanksi yang dapat mencakup pencabutan sertifikat terhadap pelanggaran seperti TKDN washing. "Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha," kata AGK.

Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikat TKDN dalam jumlah besar bagi perusahaan industri. Menurut kajian Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri berpotensi menghasilkan output ekonomi sebesar Rp2,2.

Angka tersebut menggambarkan efek berganda yang dapat tercipta ketika belanja mengalir ke produksi domestik. Karena itu, perluasan sertifikasi perlu berjalan beriringan dengan realisasi pembelian: manfaat TKDN semakin terasa ketika produk yang telah memenuhi ketentuan benar-benar memperoleh pasar.

Pengetatan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dan Pertimbangan Teknis (Pertek)

Penguatan larangan dan pembatasan (lartas) impor menjadi salah satu langkah Kemenperin untuk melindungi pasar domestik dan menjaga ruang tumbuh industri nasional. Pada Oktober 2023, AGK mengusulkan pemindahan pengawasan impor delapan kelompok barang jadi dari pascaperbatasan (post-border) ke perbatasan (border). Cakupannya meliputi pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.

Melalui pengawasan di perbatasan, pemenuhan persyaratan impor ditempatkan sebagai pemeriksaan awal sebelum barang memasuki pasar dalam negeri. Usulan tersebut pun diakomodasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenperin menyiapkan ketentuan pertimbangan teknis (pertek) bagi impor pakaian jadi, alas kaki, besi dan baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, elektronik, serta ban. Pertek menjadi instrumen untuk menilai kebutuhan impor dengan mempertimbangkan neraca komoditas dan kapasitas produksi domestik. Dengan demikian, masuknya barang dari luar negeri perlu diselaraskan dengan kebutuhan pasar serta kemampuan industri nasional memenuhi permintaan tersebut.

Pelonggaran ketentuan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kemudian mendorong Kemenperin mendesak penguatan kembali perlindungan industri. Pada Juli 2024, Kemenperin mengusulkan kepada Presiden agar kebutuhan pokok dan industri padat karya diatur secara khusus, dengan mengembalikan pertek sebagai persyaratan impor.

Upaya itu berlanjut pada April 2026, ketika pemerintah menugaskan Kemenperin menyusun daftar komoditas impor yang wajib memperoleh pertek. Rangkaian langkah tersebut menegaskan pentingnya pengendalian impor yang memperhitungkan kondisi industri domestik: kebutuhan pasar tetap terpenuhi, sementara produsen nasional memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing.

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib memperkuat perlindungan industri domestik sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Standardisasi juga mendorong produsen nasional meningkatkan daya saing di pasar global.

AGK menilai standar membuat industri tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga lebih adaptif terhadap tuntutan perdagangan internasional. Dalam forum Economic Update pada 26 Juni 2026, ia menekankan perlunya Indonesia belajar dari negara pesaing yang memanfaatkan standardisasi untuk mengendalikan masuknya barang impor.

Pandangan tersebut melanjutkan sorotannya pada 2021 mengenai lemahnya perlindungan terhadap produk luar negeri, yang ia gambarkan dengan ungkapan, "Kita telanjang."

Penguatan standar juga diikuti perluasan pengawasan. Pada 2021, Kemenperin mengawasi 95 merek produk impor dalam cakupan 10 SNI wajib di 15 provinsi. Kapasitas pengawasan kemudian diperkuat melalui pelantikan 191 Petugas Pengawas Standar Industri pada Oktober 2023. Pada 2024, pengawasan menjangkau 67 SNI wajib dan 113 merek di 36 provinsi.

Sementara itu, hingga September 2026, cakupannya mencapai 45 SNI wajib dan 78 merek, meningkat dari 28 SNI dan 73 merek pada periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk Oktober-November 2026, tambahan pengawasan mencakup enam SNI dan sembilan merek melalui uji petik di pabrik dan pasar. Langkah ini diperlukan agar kepatuhan terhadap standar tetap terjaga setelah produk beredar.

Dari 5.552 SNI produk industri, sebanyak 136 telah berstatus wajib. Perluasan penting dilakukan pada Oktober 2024 melalui penerbitan 16 Peraturan Menteri Perindustrian, antara lain untuk ubin keramik, katup, semen, kompor dan selang gas LPG, sepatu pengaman, serta kawat baja pratekan. Penerapan standar terhadap produk lokal maupun impor menempatkan keduanya pada persyaratan mutu yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut SNI wajib ubin keramik menghadirkan "kesetaraan kualitas" di pasar domestik. Dengan demikian, perlindungan industri berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan pembentukan persaingan yang lebih adil.

Pada industri baja, standardisasi diterapkan berjenjang dari bahan baku hingga produk jadi untuk menjaga mutu produk hilir, termasuk atap dan rangka baja ringan. Melalui Permenperin Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2025, pemerintah memberikan masa transisi satu tahun guna menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengguna. Tujuh kelompok produk baja kemudian efektif dikenai SNI wajib pada 20 Mei 2026.

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mendukung kebijakan tersebut serta menekankan pentingnya harmonisasi standar dari hulu hingga hilir. Keselarasan ini diperlukan agar peningkatan mutu berlangsung sepanjang rantai produksi dan memperkuat daya saing industri nasional.

Penguatan instrumen teknis perdagangan masih memiliki ruang untuk dilakukan. Berdasarkan data WTO per April 2026, Indonesia tercatat memiliki 142 instrumen hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBT). Jumlah ini jauh di bawah Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 2.000 instrumen, China 1.600, Korea Selatan 1.100, dan Thailand 760.

Perbandingan tersebut menunjukkan pemanfaatan instrumen teknis perdagangan di Indonesia masih relatif terbatas. Karena itu, penguatan perlu diarahkan pada penerapan standar yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan konsumen dan karakteristik industri. Penerapannya juga harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap produk dalam negeri maupun barang impor.

Selain melalui SNI, perlindungan industri diperkuat dengan instrumen perdagangan untuk menghadapi praktik dumping. Atas inisiatif AGK saat itu, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2024 yang mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 35-50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun.

Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan pemberlakuan SNI wajib ubin keramik. Keduanya menjalankan fungsi yang saling melengkapi: BMAD menangani dampak praktik dumping, sedangkan SNI wajib memastikan pemenuhan persyaratan mutu produk yang beredar.

Perlindungan terhadap industri tekstil juga dilakukan melalui instrumen bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk sektor hulu. Berdasarkan PMK Nomor 98 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 pos tarif. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Januari 2026.

Penerapan BMTP diharapkan memberi ruang bagi industri tekstil dalam negeri untuk beradaptasi menghadapi tekanan lonjakan impor sekaligus memperkuat daya saing. Dengan dukungan standar produk dan instrumen perdagangan yang tepat, perlindungan pasar dapat dimanfaatkan produsen nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki mutu, dan memperkuat posisi dalam persaingan.

Penataan pelabuhan masuk (entry point) menjadi salah satu usulan AGK untuk memperkuat pengelolaan arus barang impor. Sejak November 2024, AGK mengusulkan pengalihan pintu masuk sejumlah komoditas, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, serta obat tradisional, ke Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang. Gagasan ini menghubungkan pengaturan jalur masuk impor dengan upaya mengoptimalkan infrastruktur pelabuhan di kawasan timur Indonesia.

Ketiga pelabuhan tersebut masih memiliki ruang pemanfaatan yang besar. Tingkat utilisasi Pelabuhan Sorong tercatat 23,09 persen, Bitung 34,7 persen, dan Kupang 32,6 persen. Pengalihan sebagian arus impor diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pelabuhan sekaligus menumbuhkan kegiatan logistik dan pusat ekonomi baru di wilayah sekitarnya.

Selain itu, industri perkapalan dalam negeri juga akan ikut terdongkrak. AGK meyakini bahwa kebijakan penataan pintu masuk impor akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia secara signifikan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum diputuskan oleh pemerintah.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan industri akan tercermin pada kemampuan produsen nasional memperkuat posisi di pasar domestik dan meningkatkan daya saingnya. Pasar dalam negeri yang besar perlu menjadi landasan bagi perluasan produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan demikian, setiap kebijakan perlindungan memiliki tujuan yang sama: memastikan kebutuhan masyarakat menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan menggerakkan perekonomian. Melindungi pasar domestik menjadi syarat agar manufaktur bisa menjadi motor perekonomian.

"Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi," tutup AGK.