Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memperkuat pasokan domestik sekaligus menjaga ketersediaan input produksi. AGK sejak awal menekankan perlunya mencari jalan agar bahan baku dan penolong itu bisa diproduksi di dalam negeri.

Penguatan pasokan domestik kemudian mendapat dukungan dari kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai US$4 miliar di Cilegon, yang diresmikan pada November 2025. Sebanyak 70 persen produksi dari fasilitas tersebut akan menjadi substitusi impor bahan baku plastik yang sebelumnya sekitar separuh kebutuhannya dipenuhi melalui impor.

Sementara itu, penguatan produksi juga terlihat pada industri keramik, dengan utilisasi meningkat dari 66 persen pada 2025 menjadi sekitar 73 persen pada 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan ruang penguatan industri nasional melalui peningkatan pasokan bahan baku dan pemanfaatan kapasitas produksi domestik.

Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri

Belanja pemerintah menjadi instrumen penting untuk memperluas pasar bagi industri nasional. Melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), kebutuhan pengadaan pemerintah diarahkan menjadi peluang produksi bagi pelaku industri lokal.

Dorongan ini menguat setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri. Menurut AGK, realisasi belanja produk dalam negeri sepanjang 2023 mendekati Rp1.000 triliun, memperlihatkan besarnya peran pengadaan pemerintah dalam menyerap hasil produksi nasional.

Untuk 2024, pemerintah menargetkan penggunaan produk dalam negeri mencapai 95 persen dalam pengadaan yang bersumber dari APBN dan APBD serta proyek BUMN, sebagaimana disampaikan AGK.

Target tersebut menempatkan belanja pemerintah sebagai penggerak permintaan bagi industri domestik. AGK menekankan bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat sepatutnya dibelanjakan untuk produk yang memberikan manfaat kembali kepada rakyat melalui kegiatan produksi dan penguatan ekonomi di dalam negeri.

Untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan dengan kemampuan produsen lokal, atas gebrakan AGK, Kemenperin menyelenggarakan program business matching belanja produk dalam negeri sejak tahun 2023 yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.

Adapun total nilai komitmen pembelian produk yang diperoleh dalam program business matching terus meningkat dari tahun ke tahun; Rp 214 triliun pada 2022, Rp1.157 triliun pada 2023, dan Rp1.428 triliun pada 2024. Artinya, komitmen pembelian produk dalam negeri meningkat 560 persen dalam kurun tiga tahun.

Dari sisi produsen, AGK memperkuat akses terhadap peluang pasar tersebut melalui reformasi TKDN dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kegiatan penelitian dan pengembangan memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen.

Perusahaan yang berinvestasi dan melakukan produksi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia dapat mencapai nilai TKDN minimal 25 persen. Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun, sementara proses sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja.

Namun, kemudahan ini disertai penguatan pengawasan, dengan sanksi yang dapat mencakup pencabutan sertifikat terhadap pelanggaran seperti TKDN washing. "Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha," kata AGK.

Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikat TKDN dalam jumlah besar bagi perusahaan industri. Menurut kajian Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri berpotensi menghasilkan output ekonomi sebesar Rp2,2.

Angka tersebut menggambarkan efek berganda yang dapat tercipta ketika belanja mengalir ke produksi domestik. Karena itu, perluasan sertifikasi perlu berjalan beriringan dengan realisasi pembelian: manfaat TKDN semakin terasa ketika produk yang telah memenuhi ketentuan benar-benar memperoleh pasar.

Pengetatan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dan Pertimbangan Teknis (Pertek)

Penguatan larangan dan pembatasan (lartas) impor menjadi salah satu langkah Kemenperin untuk melindungi pasar domestik dan menjaga ruang tumbuh industri nasional. Pada Oktober 2023, AGK mengusulkan pemindahan pengawasan impor delapan kelompok barang jadi dari pascaperbatasan (post-border) ke perbatasan (border). Cakupannya meliputi pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.

Melalui pengawasan di perbatasan, pemenuhan persyaratan impor ditempatkan sebagai pemeriksaan awal sebelum barang memasuki pasar dalam negeri. Usulan tersebut pun diakomodasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenperin menyiapkan ketentuan pertimbangan teknis (pertek) bagi impor pakaian jadi, alas kaki, besi dan baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, elektronik, serta ban. Pertek menjadi instrumen untuk menilai kebutuhan impor dengan mempertimbangkan neraca komoditas dan kapasitas produksi domestik. Dengan demikian, masuknya barang dari luar negeri perlu diselaraskan dengan kebutuhan pasar serta kemampuan industri nasional memenuhi permintaan tersebut.

Pelonggaran ketentuan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kemudian mendorong Kemenperin mendesak penguatan kembali perlindungan industri. Pada Juli 2024, Kemenperin mengusulkan kepada Presiden agar kebutuhan pokok dan industri padat karya diatur secara khusus, dengan mengembalikan pertek sebagai persyaratan impor.

Upaya itu berlanjut pada April 2026, ketika pemerintah menugaskan Kemenperin menyusun daftar komoditas impor yang wajib memperoleh pertek. Rangkaian langkah tersebut menegaskan pentingnya pengendalian impor yang memperhitungkan kondisi industri domestik: kebutuhan pasar tetap terpenuhi, sementara produsen nasional memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing.