NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa pajak IAS (Integrasi Aviasi Solusi) imbas tidak tercapainya kesepakatan soal biaya logistik kargo udara. Hal ini disampaikan dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking.

Biaya yang dimaksud adalah biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara

Awalnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengadukan adanya biaya baru JASPER/JASTER yang naik dari Rp 700/kg menjadi Rp 850/kg pada 15 Agustus 2025. Secara spesifik, kenaikan tersebut terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pengusaha khawatir kenaikan ini diikuti oleh bandara-bandara lain.

Purbaya sempat meminta IAS menunda kenaikan sampai Kementerian Perhubungan menyelesaikan peraturan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Namun, IAS belum bisa mengiyakan permintaan Purbaya dengan beberapa pertimbangan, misalnya, investasi yang sudah digelontorkan untuk penambahan Aviation Security (Avsec) sebanyak 271 hingga pengadaan peralatan seperti X-ray.