NADIKABAR.COM — Hari Santri Nasional (HSN) diperingati di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober pada setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri Nasional itu dimulai sejak tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Sesuai Keppres, tujuan HSN adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI, sebagaimana usulan kalangan pesantren sendiri untuk mengenang jasa para kaum santri dalam kemerdekaan RI, guna meneladani dan melanjutkan peran para ulama dan santri untuk berjuang demi NKRI.

Awalnya, Hari Santri Nasional (HSN) itu diusulkan Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jatim, pada 2014, saat kunjungan Presiden Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, lalu Jokowi berjanji kepada para santri untuk memperjuangkan usulan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram itu.

Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal yang diusulkan itu. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober, karena tanggal itu terkait sejarah yang melatarbelakangi adanya fatwa dan Resolusi Jihad (22 Oktober 1945).

Jadi, usulan Hari Santri dari PBNU itu merujuk pada fatwa jihad dan Resolusi Jihad dari KHM Hasyim Asy'ari yang dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu. Akhirnya, Jokowi saat menjadi presiden, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, melalui Keppres 22/2015 tertanggal 22 Oktober 2015.

Terkait fatwa jihad dan Resolusi Jihad sebagai rujukan Hari Santri itu, Ketua Umum PBNU 2026-2031 KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang merupakan cicit KHM Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa fatwa jihad itu dikeluarkan KHM Hasyim sebanyak dua kali menjelang dan sesudah Resolusi Jihad.

Gus Kikin menyebut Fatwa Jihad 1 dikeluarkan pada 17 September 1945 atau dua hari menjelang perobekan bendera “merah-putih-biru” di Hotel Yamato (kini: Hotel Majapahit), Surabaya pada 19 September 1945. Sekutu ingin berkuasa kembali, karena Jepang “kalah” Perang Dunia, sehingga Indonesia “kembali” kepada penjajah lama (Perjanjian Wina).

Selanjutnya, Resolusi Jihad dirumuskan para ulama di Gedung HBNO (kini: Gedung PCNU Surabaya) pada 22 Oktober 1945 yang memicu perang 4 hari (27-30/10/1945) hingga menewaskan Jenderal Mallaby yang membuat Sekutu mengeluarkan ultimatum untuk memaksa Arek-Arek Surabaya secepatnya menyerahkan diri.

Terakhir, Fatwa Jihad 2 pada 9 November 1945, yang mendorong masyarakat tidak menyerah dan ramai-ramai bergerak ke Surabaya (gerak jalan) menjelang terjadinya Pertempuran 10 November 1945 yang berlanjut hingga 100 hari gerilya dan Sekutu mundur, hingga terjadi perundingan Meja Bundar yang akhirnya mengakui kemerdekaan RI.

Cerita yang disampaikan Gus Kikin saat kick off HSN 2026 oleh PWNU Jatim di Pesantren Sunan Bejagung, Tuban (11/10/2026), itu juga mengungkap kunci sukses santri dalam perjuangan kemerdekaan, yakni kebersamaan dalam persatuan, musyawarah, saling mengingatkan, saling percaya pada bidang masing-masing, dan saling membantu.

“Kunci sukses itu pun sudah digagas NU sejak awal melalui Qanun Asasi NU pada 1926-1930 dan gagasan MIAI yang merangkul 13 ormas dalam satu federasi/kesatuan pada 21 September 1937, termasuk persatuan dalam perjuangan untuk kemerdekaan. Intinya adalah kebersamaan,” katanya.

Peran santri dalam kemerdekaan, hingga mencetuskan Hari Santri Nasional (HSN) sejak 2015 itu agaknya menegaskan peran penting santri saat itu dalam perjuangan hingga tercapai cita-cita kemerdekaan dan pembangunan itu melalui kebersamaan dengan Resolusi Jihad.

Peran santri dalam konteks kekinian/digital bukan lagi Resolusi Jihad yang bersifat fisik, namun perlu resolusi digital. Plh Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menegaskan bahwa santri sangat dibutuhkan di era teknologi digital untuk memadukan teknologi dengan moral.

Baginya, tanpa diminta, santri itu selalu berperan untuk Indonesia. Setelah peran pada kemerdekaan Indonesia, sekarang pun peran santri dibutuhkan, karena teknologi tanpa moral itu akan menjadi bencana. Begitu pesan Gus Firjaun saat kick off Hari Santri Nasional (HSN) 2026 PWNU Jatim di Pesantren Sunan Bejagung, Tuban (11/10/2026).

Setidaknya, ada lima peran kekinian dari santri di era teknologi/digital, yakni santri spiritual, santri intelektual, santri entrepreneur, santri leader, dan santri global. Santri Spiritual itu terkait peran memberi pondasi iman dan akhlak untuk era teknologi digital saat ini, karena teknologi tanpa moral akan menjadi bencana.

Untuk Santri Intelektual itu terkait peran santri dalam berbagai bidang keilmuan, baik kesehatan maupun inovasi dan literasi digital agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen teknologi buatan atau teknologi digital, sedangkan santri entrepreneur itu terkait peran santri dalam membangun usaha secara mandiri tanpa bergantung pada masyarakat.

Untuk santri leader itu terkait peran santri dalam menjadi pemimpin yang tidak hanya pandai bicara tapi punya integritas dan moralitas yang dibutuhkan Indonesia, bukan hanya mengejar jabatan tanpa visi, sedangkan santri global itu terkait peran santri yang melampaui kawasan regional/nasional, menuju ke internasional.

Walhasil, lima peran santri di era teknologi digital itu menempatkan santri sebagai sosok yang memiliki peran sangat penting untuk mewarnai era teknologi digital yang dalam bahasa santri disebut Yaumul Harj atau zaman yang serba tak menentu, dengan moral atau ilmu agama, sehingga tidak hanya teknologi-nya yang maju, tapi manusia-nya juga maju.

Dalam konteks itulah perlu peran santri yang secara kontekstual adalah resolusi jihad digital, sebuah resolusi untuk mewujudkan kesalehan digital, agar era teknologi digital tidak hanya ditandai kemajuan teknologi, namun teknologi yang tanpa moral dengan konten yang framing, hoaks, bully, dan asal comot yang tak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.

Apalagi, pesantren yang merupakan “rumah” santri itu kini memiliki Dirjen Pesantren yang resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang memungkinkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren secara lebih mandiri, termasuk dalam menempatkan teknologi sebagai alat untuk memperluas manfaat ilmu dan menjaga tradisi, bukan untuk menggantikan akhlak dan tanggung jawab manusia.

Teknologi juga dapat memperkuat keunggulan pesantren, seperti kajian bahasa Arab, penulisan, dakwah, dan literasi keislaman. Santri dapat merancang aplikasi belajar bahasa Arab, sistem pengelolaan perpustakaan, atau sarana dokumentasi manuskrip dan warisan budaya, bukan justru memperlemah posisi pesantren, seperti isu suap Muktamar ke-35 NU di Pesantren Tambakberas, Jombang (27-31/8/2026) yang mengoyak citra pesantren.

Ketua PCNU Surabaya Ir KH Masduqi Toha menyebut isu suap yang dilaporkan PCNU Sekadau-Kalbar (isu suap Rp40 juta) dan PCNU Nias (isu suap Rp250 juta) serta Gus Lilur (isu sumber suap dari Nusron Wahid/Kementerian ATR-BPN) ke KPK itu tidak benar, termasuk isu penyekapan peserta muktamar di Asrama Haji Surabaya. "Isu suap itu menyebut uang dolar, padahal di muktamar tidak ada uang dolar. Juga, isu penyekapan di asrama haji itu hanya penampungan peserta muktamar yang datang duluan, sedangkan lokasi di pesantren belum siap,” katanya.

Artinya, santri dalam tradisi moral sebagai keunggulan pesantren akan menjadi pembeda pendidikan teknologi, seperti pendidikan kecerdasan artifisial (AI) yang dapat menghasilkan teks, merangkum bacaan, menerjemahkan bahasa, dan menjawab pertanyaan dengan cepat, namun santri dengan akhlaknya akan mengkritisi jawaban teknologi yang belum tentu benar, sebab AI saja dapat menyajikan informasi keliru, mencampurkan fakta dengan dugaan, atau mengabaikan konteks. Itulah resolusi jihad digital di era kekinian.