NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi buka suara soal penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam insiden kecelakaan di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Status ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait insiden KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Dudy mengatakan, penetapan tersangka menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kemenhub menghormati seluruh keputusan dan proses hukum yang berjalan.
"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang berjalan," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dudy menegaskan, seluruh rekomendasi dari KNKT akan dijalankan oleh pemerintah maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI sebagai operator. Ia menegaskan, pemerintah akan mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. AN diduga terlambat melakukan pengereman hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Sementara itu, hasil investigasi KNKT menunjukkan adanya jejak pengereman yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam dua tahap, yakni service brake dan emergency brake.
Pengereman tahap service brake berlangsung selama 37 detik, dimulai pada pukul 20.51.16. Saat itu, kereta berada sekitar 1.341 meter dari titik berhenti setelah tabrakan, yakni di Km 28+600 menuju Km 28+941. Jarak tersebut setara dengan sekitar 1.315 meter dari titik tabrakan dengan KRL KA 5568A di Km 28+915.