NADIKABAR.COM — Pengusaha yang tergabung dalam Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyoroti pentingnya kepastian regulasi setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, mengatakan kepastian regulasi ketenagakerjaan dibutuhkan dunia usaha, termasuk untuk mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, dan membuka lapangan kerja.

"Pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja. Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi. Pada akhirnya yang kita harapkan adalah semakin banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta bagi masyarakat Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ade Jona, HIPMI menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha perlu berjalan beriringan.

"HIPMI menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang produktif dan sejahtera, sementara kesejahteraan pekerja juga membutuhkan dunia usaha yang terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," ujar Ade Jona.

Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan pemerintah dan seluruh fraksi dalam pembicaraan tingkat I di Komisi IX DPR RI.

Rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Isinya mencakup perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, kesempatan kerja, produktivitas, pengupahan, hubungan industrial, pengawasan, hingga perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Ade Jona mengatakan tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya terkait perlindungan pekerja. Menurutnya, peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan pekerjaan baru, serta kemampuan regulasi mengikuti perubahan model bisnis dan teknologi juga menjadi perhatian.

"Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat adalah ketika pekerja dan perusahaan sama-sama tumbuh," ujar Ade Jona.

Ia menilai tahap berikutnya setelah pengesahan UU adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Karena itu, HIPMI memandang dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha tetap diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketiga pihak memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan perekonomian yang produktif dan kompetitif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai organisasi pengusaha muda dengan jaringan di 38 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, HIPMI menyatakan siap menyosialisasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada pelaku usaha serta menyampaikan masukan dari pengusaha muda di daerah dalam tahap implementasi.

"HIPMI siap menjadi mitra pemerintah. Kita ingin implementasi undang-undang ini benar-benar mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin baik, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka semakin banyak kesempatan kerja," kata Ade Jona.

"Pada akhirnya ukurannya sederhana: pekerja semakin sejahtera, pengusaha semakin produktif, investasi bertumbuh, dan semakin banyak masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerja dan pengusaha harus maju bersama," tutupnya.