Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak
Buruh mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan bagi pekerja.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 01:09 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai elemen buruh agar kepentingan pekerja dapat masuk dalam aturan yang disusun.
"Jangan pernah lelah memperjuangkan hak-hak buruh. Kita ingin ada kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan yang kuat, dan masa depan yang lebih baik bagi pekerja serta keluarganya," ujarnya.
Andi Gani mengatakan perjuangan terkait regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara terorganisir, damai, dan bertanggung jawab.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.