Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menilai revisi UU Ketenagakerjaan perlu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.