Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak
Buruh mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan bagi pekerja.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 01:09 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menilai revisi UU Ketenagakerjaan perlu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
"Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.