"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026).
Atas pelanggaran tersebut, emiten konglomerat Sinar Mas Group itu dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.
Sementara itu, OJK juga menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, di mana praktik tersebut diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum diperuntukkan untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.