OJK telah melakukan pemanggilan lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti, yang diduga terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten Prajogo Pangestu tersebut. Adapun rinciannya, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.