BPK juga berkontribusi dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 43,39 miliar. Sementara penghitungan kerugian negara menghasilkan nilai kerugian sebesar Rp 2,21 triliun.

"Lebih jauh, IHPS I Tahun 2026 membawa kita pada satu pesan penting, sejumlah persoalan tata kelola keuangan negara tidak dapat lagi diselesaikan oleh satu entitas secara sendiri-sendiri. Kompleksitas dan keterkaitan antarpermasalahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar penyelesaiannya dapat lebih menyeluruh dan berkelanjutan," katanya.