NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 49,28 selama periode semester I tahun 2026. Penyelamatan tersebut berasal dari pengungkapan berbagai permasalahan keuangan hingga ketidakhematan dan ketidakefisienan.

Hal ini disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027 atas laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

"IHPS juga mengungkapkan peran BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 49,28 triliun," kata Isma.

Isma menyampaikan bahwa dari total Rp 49,28 triliun tersebut, sebesar Rp 45,6 triliun berasal dari pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Kemudian permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai Rp 3,68 triliun.

Adapun dari nilai Rp 45,6 triliun tersebut, sebanyak Rp Rp 1,8 triliun di antaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah atau perusahaan atau badan lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

BPK juga berkontribusi dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 43,39 miliar. Sementara penghitungan kerugian negara menghasilkan nilai kerugian sebesar Rp 2,21 triliun.

"Lebih jauh, IHPS I Tahun 2026 membawa kita pada satu pesan penting, sejumlah persoalan tata kelola keuangan negara tidak dapat lagi diselesaikan oleh satu entitas secara sendiri-sendiri. Kompleksitas dan keterkaitan antarpermasalahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar penyelesaiannya dapat lebih menyeluruh dan berkelanjutan," katanya.