NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 kota/kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut melibatkan sekitar 50 ribu buruh.

Selain menggelar aksi, massa buruh juga akan melakukan audiensi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari harapan pekerja. Buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

"10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menegaskan RUU inisiatif DPR masih belum menjawab persoalan utama buruh. Menurut Rudi, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dinilai masih mempertahankan semangat Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh kalangan buruh.

"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.

Dia mencontohkan ketentuan mengenai pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi skema baru politik upah murah dan praktik outsourcing. KBPBI, kata Rudi, meminta skema pemagangan dihapuskan. Jika tetap diatur, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Selain pemagangan, persoalan lain yang disoroti adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Rudi menyebut RUU tersebut masih mengatur PKWT hingga empat tahun.

"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujarnya.

Rudi juga mengkritik banyaknya ketentuan dalam RUU yang didelegasikan kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Berdasarkan catatan yang disampaikannya, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegasnya.

Persoalan pengupahan juga menjadi perhatian buruh. Rudi menilai formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa berpotensi kembali memicu polemik di kalangan pekerja.

Karena itu, KBPBI mendesak pemerintah dan DPR tidak menggunakan alfa dalam penetapan upah minimum, melainkan menggunakan indeks tertentu yang dinilai lebih menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Rudi menegaskan, aksi pada 10 September merupakan bentuk penampungan aspirasi basis buruh di daerah sekaligus peringatan kepada DPR dan pemerintah agar membuka ruang perbaikan terhadap RUU tersebut.

Menurutnya, sejumlah basis buruh di daerah sebenarnya telah mendesak agar aksi besar langsung digelar di Jakarta. Namun, pimpinan serikat buruh masih memilih menempuh komunikasi dan memberikan ruang kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

"Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam video conferencenya meminta seluruh buruh yang akan mengikuti aksi besar pada 10 September 2026 di berbagai daerah untuk tetap menaati aturan hukum dan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

Andi Gani menegaskan, aksi harus dilakukan secara damai dan tertib. Ia juga mengingatkan massa buruh agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan dalam bentuk apa pun.

"Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun," tegas Andi Gani.

Sebelumnya, ungkap Andi Gani, buruh berencana menggelar aksi besar dengan memusatkan massa di Jakarta. Namun, rencana tersebut kemudian diubah setelah Presidium KBPBI memperoleh informasi adanya potensi penyusupan dalam aksi 10 September.

Atas pertimbangan tersebut, Presidium KBPBI memutuskan aksi digelar di wilayah masing-masing. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aksi tetap berjalan tertib sekaligus menjaga keselamatan para peserta aksi.

Andi Gani menekankan bahwa perubahan lokasi aksi tidak mengurangi semangat buruh dalam menyampaikan aspirasi terkait perjuangan dan kepentingan pekerja.

"Kami berharap seluruh elemen buruh dapat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi untuk kepentingan di luar agenda perjuangan buruh," ucapnya.