"Karena tadi kan saya bilang jarang ada dua digit. Maluku Utara dua digit, maka saya ambil angka di bawah 10%, itu 9,5%" tegas Said lagi.

Atas dasar inilah, Said menambahkan angka 7,5% diambil untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, sedangkan batas atas 9,5% ditetapkan memperhitungkan kenaikan upah minimum di Indonesia yang jarang menyentuh dua digit.

"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," jelas Said terkait usulan minimal kenaikan UMP 2027.

"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%.Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," pungkasnya.