NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal (Satgas P2BBL). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan potensi benih bening lobster (BBL) diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Namun, BBL ini menghadapi ancaman penyelundupan yang melibatkan jaringan terorganisir dari dalam dan luar negeri, mulai dari penangkap, pengepul, tempat penampungan, pengangkutan hingga pintu keluar melalui jalur darat, laut dan udara.

Untuk itu, Dudung menilai penanganannya tidak dapat hanya dilakukan melalui operasi di pintu keluar, tetapi juga harus mampu memutus rantai penyelundupan secara menyeluruh.

"Pembentukan Satgas P2BBL ini melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pelaksanaan penegakan hukum yang terpadu, terkoordinasi, efektif dan efisien," ujar Dudung dalam acara Kick Off Satgas P2BBL, di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dudung bertugas sebagai Ketua Pengarah. Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai Ketua Pelaksana.

Dudung menjelaskan Satgas bertugas mengkoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, penindakan serta penetapan target penegakan hukum. Ia menegaskan Satgas bukan mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, tetapi untuk menyatukan kewenangan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang dimiliki.

Dudung menekankan pembentukan Satgas harus diikuti dengan kesiapan organisasi dan perangkat kerja yang jelas. Ia meminta kepada MKP Trenggono untuk memastikan memastikan penyelesaian perangkat organisasi, administrasi, dan pedoman operasional Satgas

"Kita bentuk tim ini harus betul-betul teliti. Jangan kemudian nanti di lapangan ini Satgas ini tidak terkontrol. Kita pilih orang-orang yang mempunyai integritas baik TNI, Polri, Kejaksaan, yang nanti kalau misalnya Satgas ini tidak cermat, tidak teliti, ini dampaknya adalah ke masyarakat," tambah Dudung.

Dudung juga meminta agar pemberantasan jaringan penyelundupan BBL dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan BBL harus diarahkan pada pemutusan jaringan, bukan hanya pada pengamanan barang bukti atau penangkapan para pelaku di lapangan.

"Penanganan tidak boleh berhenti pada kurir atau pengangkut. Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali," beber Dudung.

Dudung menilai ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak BBL yang diamankan. Namun, sejauh mana jaringan dapat diputus, pemodal, dan pengendali dapat diungkap, serta aktivitas penyelundupan dapat ditekan secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, pemberantasan penyelundupan harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola BBL di dalam negeri. Menurutnya, di balik rantai perdagangan BBL terdapat nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencahariannya.

"Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri juga perlu didukung agar nilai ekonomi sumber daya perikanan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional," jelasnya.

MKP Sakti Wahyu Trenggono selaku Ketua Pelaksana Satgas P2BBL, menyampaikan penyelundupan BBL merupakan isu lama. Selama menjabat sebagai MKP, ia telah melakukan studi terkait BBL. Ia mengakui memang 100% bibit pembesaran lobster di luar negeri berasal dari Indonesia.

Pihaknya telah melakukan uji coba secara bilateral selama dua tahun. Namun, tetap saja yang ilegalnya tetap jalan terus.

"Ini yang kemudian kami laporkan kepada Bapak Presiden dan keluarlah Perpres Nomor 69 tersebut. Nah tentu kalau sudah Peraturan Presiden, harapan kami tentu ini semua pihak, seluruh lembaga, ada Bakamla, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, ada seluruh TNI itu bekerja bersama-sama," katanya.

Ia menegaskan langkah penegakan hukum yang diutamakan. Namun, pihaknya tetap membuka peluang kerja sama dengan negara lain apabila memang negara tersebut berkomunikasi terlebih dahulu.

"Yang utama penegakan hukum dulu, supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop. Lalu kemudian tahapan berikutnya sebagai bagian dari rantai global, tentu kalau G2G ya tentu dari pihak mereka dong. Kalau pihak mereka yang butuh itu saya mau bicara dengan kita, seperti apa legalnya," bebernya.

"Tapi kalau mereka masih mau menerima barang-barang yang ilegal dari kita juga itu namanya nggak baik, gitu. Itu yang kita berantas. Kita sementara belum mau komunikasi, nanti aja Kita fokus di dalam dulu deh," imbuhnya.