NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per hari Senin 28 September 2026 kemarin. Seiring dengan perubahan aturan tersebut, setidaknya 18 saham tercatat diperdagangkan di bawah level gocap.
Berdasarkan data RTI Business, Senin (28/9/2026), saham-saham tersebut melemah hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB). Terdapat sejumlah saham besar dan perusahaan konglomerat yang ikut terdampak kebijakan tersebut.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) misalnya, ARB hingga 14% ke level Rp 43 per saham hari ini. Kemudian emiten yang terkenal sebagai saham investor ritel, PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), juga melemah 14% ke harga Rp 43 per saham.
Selain itu, saham milik pengusaha Hari Tanoesoedibjo juga ikut terpeleset dari harga Rp 50. Saham tersebut adalah PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang kompak tercatat melemah 14% ke harga Rp 43 per saham.
Kemudian PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) juga melemah 14% ke harga Rp 43 per saham. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) juga mengalami nasib serupa dengan pelemahan sebesar 14% ke harga Rp 43 per saham.
Kebijakan baru BEI itu banyak disebut turut menjadi sentimen yang memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama seharian kemarin. Pada Senin sore, IHSG pun ditutup anjlok 1,51% atau 94,03 poin ke level 6.147.
Meski begitu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai penerapan kebijakan tersebut pada hari pertama berjalan baik. BEI juga telah memantau aktivitas perdagangan sejak sesi pre-opening hingga pasar dibuka.
"Ya, penerapan pertama dari penghapusan harga minimum Rp 50 berjalan baik. Ya, seluruh proses mulai dari pre-opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan itu berjalan baik," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan.
Jeffrey pun menegaskan penghapusan batas harga minimum saham Rp 50 tidak memberi dampak negatif ke IHSG. Jeffrey menyinggung bobot saham yang sudah lama berada di level Rp 50 tidak memiliki bobot besar terhadap IHSG.
Meski demikian, Jeffrey mengakui kebijakan tersebut dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek. Sebab, terdapat saham yang selama bertahun-tahun tertahan di harga Rp 50 bahkan tanpa transaksi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan pelaku pasar menilai harga wajar atau fair value saham tersebut bukan berada di level Rp 50. Setelah batas minimum dihapus, pasar akan melalui proses pencarian harga wajarnya.
"Dan saat ini sedang mencari fair value-nya. Ya, tentu membutuhkan waktu ya karena ada proses auto-rejection di situ ya sampai nanti menemukan titik fair value-nya," jelas Jeffrey.
Berikut 18 daftar emiten yang turun ke bawah gocap:1. GOTO - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk2. BABP - PT Bank MNC Internasional Tbk3. WMUU - PT Widodo Makmur Unggas Tbk4. NETV - PT MDTV Media Technologies Tbk5. BSBK - PT Wulandari Bangun Laksana Tbk6. REAL - PT Repower Asia Indonesia Tbk7. ATLA - PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk8. CPRO - PT Central Proteina Prima Tbk9. MDLN - PT Modernland Realty Tbk10. DADA - PT Diamond Citra Propertindo Tbk11. PNBS - PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk12. BCAP - PT MNC Kapital Indonesia Tbk13. MAXI - PT Maxindo Karya Anugerah Tbk14. HDIT - PT Hensel Davest Indonesia Tbk15. BBKP - PT Bank KB Indonesia Tbk16. KPIG - PT MNC Tourism Indonesia Tbk17. LPKR - PT Lippo Karawaci Tbk18. PADI - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk