NADIKABAR.COM — Kementerian Tenaga Kerja Singapura mencatat peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di negaranya. Jumlahnya mencapai level tertinggi setelah pandemi COVID-19 pada akhir 2020.
Jumlah PHK di Singapura pada kuartal III-2026 mencapai 4.800 orang atau meningkat dibandingkan kuartal II-2026 yang mencapai 4.620 orang. Angka itu menjadi yang tertinggi sejak kuartal IV-2020 dengan angka 5.640 orang PHK.
"PHK tetap tinggi di sektor-sektor yang berorientasi ke luar negeri (sektor yang bergantung pada pasar internasional)," tulis pemberitaan Reuters, Jumat (30/10/2026).
Jumlah PHK sempat menurun setelah 2020 seiring berkurangnya populasi Singapura akibat pembatasan perjalanan dan hilangnya pekerjaan. Hal itu mendorong pekerja asing meninggalkan pusat bisnis tersebut sehingga menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih ketat.
Tingkat pengangguran keseluruhan di Singapura tetap stabil di angka 2% pada September 2026. Meski demikian, tingkat pengangguran bagi penduduk lokal dan warga negara Singapura masing-masing naik tipis menjadi 3% dan 3,1%, dari sebelumnya 2,9% dan 3% pada Agustus 2026.
Pemerintah Singapura mencatat proporsi perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam tiga bulan ke depan mencapai 3,1%. Angka itu meningkat tipis dari 2,8% pada bulan sebelumnya.
"Meskipun pasar tenaga kerja terus berkembang, angka PHK tetap tinggi. Hal ini ditambah dengan meningkatnya rencana perusahaan untuk melakukan PHK, menunjukkan adanya kelemahan yang mulai muncul di beberapa bagian pasar tenaga kerja yang perlu dipantau dengan saksama," ujar kementerian.
Total penyerapan tenaga kerja tumbuh sebanyak 27.700 orang pada kuartal III-2026. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 11.400 orang pada kuartal II-2026 dan 25.100 orang pada kuartal yang sama tahun sebelumnya.