Sebagai penggerak pembiayaan, PT SMF memanfaatkan mekanisme leveraging di pasar modal untuk melipatgandakan dana porsi pemerintah.
Pada 2021-2025, PT SMF menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp14,35 triliun. Melalui pengelolaan yang terukur, hingga Juni 2026 PT SMF berhasil menyalurkan pendanaan dampingan untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp36,77 triliun, memfasilitasi akses rumah bagi 962.650 unit rumah MBR.
Secara akumulatif sejak berdiri hingga Juni 2026, PT SMF telah mengalirkan dana ke sektor perumahan nasional sebesar Rp155,82 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas fasilitas sekuritisasi sebesar Rp14,21 triliun serta penyaluran pinjaman dan pembelian KPR sebesar Rp141,61 triliun, yang manfaatnya telah dirasakan oleh lebih dari 2,7 juta debitur KPR di seluruh Indonesia.
Untuk memperluas daya jangkau, PT SMF tidak hanya mengandalkan skema refinancing KPR konvensional maupun syariah, tetapi juga berinovasi melalui penerbitan instrumen keuangan modern seperti berikut:
Sekuritisasi EBA-SP: Mengubah kumpulan piutang KPR bank menjadi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang likuid di pasar modal. Hasil emisi langsung diterima bank untuk disalurkan menjadi KPR baru.