Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Suahasil Beberkan Cara Kejar Obligor BLBI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penagihan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan melalui internal Kementerian Keuangan. Dia enggan b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Selain oleh DJKN Kementerian Keuangan, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengejar obligor BLBI.
"Dan bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, kita juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi, ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain. Jadi, kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.