Suahasil mengatakan, suntikan dana ini diberikan menyusul defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Melalui suntikan dana ini, dia berharap BPJS Kesehatan mampu memenuhi klaim masyarakat.
"Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," terang Suahasil.
Suahasil menambahkan, tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026.