Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Suntikan Dana ke BPJS Kesehatan Cair Rp 10 T Bulan Ini
Pemerintah resmi menambah anggaran Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Penambahan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 11:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Anda bisa membayangkan bahwa, sumber utama dari penerimaan BPJS Kesehatan itu adalah, nomor satu alokasi penerima bantuan iuran dari APBN itu kira-kira Rp 47 triliun. Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambahi lagi Rp 20 triliun," papar Suahasil.
"Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp 47 triliun untuk PBI plus dan Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp 67-Rp 68 triliun," pungkasnya menerangkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.