NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menambah anggaran Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Penambahan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan anggaran tersebut akan cair secara bertahap. Untuk tahap pertama, tambahan anggaran tersebut cair Rp 10 triliun bulan ini.

"Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun," ungkap Suahasil dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Suahasil mengatakan, suntikan dana ini diberikan menyusul defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Melalui suntikan dana ini, dia berharap BPJS Kesehatan mampu memenuhi klaim masyarakat.

"Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," terang Suahasil.

Suahasil menambahkan, tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026.

"Anda bisa membayangkan bahwa, sumber utama dari penerimaan BPJS Kesehatan itu adalah, nomor satu alokasi penerima bantuan iuran dari APBN itu kira-kira Rp 47 triliun. Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambahi lagi Rp 20 triliun," papar Suahasil.

"Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp 47 triliun untuk PBI plus dan Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp 67-Rp 68 triliun," pungkasnya menerangkan.