Salah satunya dengan menempatkan modal sementara melalui kepemilikan saham. Selain itu, LPS juga dapat mencari bank lain yang bersedia mengambil alih aset bank gagal tersebut.
Menurut Doddy, penilaian tersebut dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, termasuk prospek bisnis dan potensi persoalan hukum yang dimiliki bank terkait. Jika bank dinilai memiliki modal bisnis yang baik dan tidak menghadapi persoalan hukum yang terlalu berat, peluang untuk diselamatkan akan dipertimbangkan.
Selain itu, LPS dapat mencari bank lain yang memiliki kemampuan dan bersedia mengambil alih aset bank gagal. Jika tidak ada bank yang bersedia mengambil alih, LPS dapat membentuk bank perantara untuk mengelola aset dan kegiatan usaha bank gagal sembari dilakukan upaya penyehatan.