"Kalau potensinya baik, modal bisnisnya bagus, tidak ada masalah hukum yang terlalu banyak, LPS bisa kemungkinan menempatkan modal sementara, itu satu.Kedua, kalau bisa juga, kita akan cari bank-bank lain, ada nggak yang berkenan mengambil alih aset-asetnya. Nah, kalau tidak, kita juga bisa membentuk semacam bank sementara yang bisa mengelola bank itu sampai kita sehatkan," jelasnya.

Namun, apabila hasil penilaian menunjukkan bank tersebut tidak memiliki prospek untuk diselamatkan, LPS akan menempuh opsi terakhir berupa likuidasi. Dalam hal ini, LPS akan membereskan aset dan kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ternyata setelah diuji dan dipelajari oleh LPS, banknya tidak punya potensi untuk diselamatkan, dan kalau itu akhirnya kemudian kita likuidasi. Nah, LPS juga memanfaatkan fungsi untuk melikuidasi bank," pungkasnya.