NADIKABAR.COM — Pemerintah akan menyerahkan areal tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Areal tambang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Tambang emas itu milik PT Kristalin Eka Lestari dan berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, luasnya mencapai 275,36 hektare. Penutupan tambang dilakukan oleh Satgas PKH sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Eka Lestari juga telah resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan tugas satgas untuk menertibkan tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi tantangan dan perlawanan. Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ungkap Sjafrie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan areal tambang yang telah diambil alih negara akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.