Pihaknya juga sudah menelusuri kepada 217 seller. Dana total penahanan saldo sebesar Rp 24 miliar, bukan Rp 3 triliun seperti yang dilaporkan."Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp 24 miliar, di mana untuk sebesar Rp 16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," beber ia.
Stephanie menjelaskan penangguhan dana dilakukan hanya saat investigasi berlangsung. Apabila hasil investigasi tersebut seller tidak melakukan fraud, ia memastikan dana tersebut akan dirilis oleh platform.
"Untuk jangka waktu investigasi sesuai service level agreement adalah 90 hari plus 90 hari, di mana yang penting untuk juga diketahui oleh teman-teman media adalah kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius," tambahnya ia.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @dpr_ri, Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform media sosial dan e-commerce. Aduan tersebut datang dari Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi.