Berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan UMKM dalam audiensi, estimasi total saldo yang tertahan diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun dari sekitar 500 pelaku usaha yang terdampak di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi VII DPR RI akan memanggil terhadap pengelola platform digital seperti TikTok, Tokopedia, dan Shopee untuk mengklarifikasi serta meminta penjelasan secara komprehensif.

DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengevaluasi regulasi transaksi elektronik. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya aturan yang jelas dan adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty.