NADIKABAR.COM — Sejumlah penjual (seller) TikTok Shop mengadukan dugaan penahanan hingga penghilangan saldo penjualan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Nilai saldo yang bermasalah disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk masing-masing penjual dan ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah secara nasional.

Kuasa hukum penjual, Subadria Nuka, mengatakan TikTok menuding para penjual melakukan pelanggaran terhadap ketentuan platform. Namun, pihaknya meminta dugaan pelanggaran tersebut dibuktikan dan mempertanyakan nasib saldo milik penjual.

"TikTok menyimpulkan bahwa menurut mereka, korban ini ada pelanggaran. Ya, kami bilang, kalau pun pelanggaran, silakan dibuktikan. Ini permasalahannya adalah saldonya, ini rata-rata ada yang Rp 800 juta per orang, ada yang Rp 500 juta," kata Subadria dalam rapat dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Subadria, dalam sejumlah kasus saldo bukan hanya tidak dapat ditarik, tetapi kemudian berubah menjadi Rp 0. Padahal banyak penjual menggantungkan modal usahanya pada dana tersebut.

"Saldonya dinolkan bukan ditahan lagi. Kalau ditahan itu kan ibaratnya kita ke bank, ditahan, nggak bisa diambil tapi saldonya masih ada. Nah ini dinolkan," ujarnya.

TikTok disebut mengaitkan persoalan saldo tersebut dengan dugaan pelanggaran aturan platform dan bonus yang diterima penjual. Menurutnya, apabila memang terdapat bonus yang dianggap bermasalah, seharusnya nilai tersebut dihitung secara terpisah dan tidak membuat seluruh saldo penjual hilang.

"Ini kalau dikumpulkan seluruh Indonesia mungkin bisa triliunan, yakin saya. Mungkin Bapak-Bapak Dewan sih tinggal buka saja pengaduan kalau perlu. Kita fair saja, gitu, buka saja. Itu ada ribuan orang," sebut Subadria.

Dalam rapat tersebut, salah satu penjual TikTok Shop bernama Mardiah turut menceritakan kasus yang dialaminya. Mardiah mengaku mengalami kerugian total Rp 549 juta setelah saldo penjualannya tidak dapat ditarik dan kemudian menjadi Rp 0.

Mardiah mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022. Menurut keterangannya, saldo masih dapat dicairkan hingga kemudian pada 29 Desember 2022 tidak lagi bisa ditarik, meski saat itu akun miliknya disebut belum memiliki poin pelanggaran.

Ia kemudian mengajukan banding kepada TikTok Shop pada Januari 2023. Namun, Mardiah mengatakan hingga 17 Desember 2024 status pengajuan tersebut masih tercatat dalam proses banding.

Mardiah menyebut pada 6 Februari 2023 saldo yang sebelumnya masih tercantum di akun mulai berkurang hingga akhirnya menjadi Rp 0. Ia mengaku kemudian menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran kebijakan.

"Kemudian, 6 Februari, tiba-tiba saldo yang ada di seller itu dinolkan, jadi hilang, jadi Rp 0 dengan tuduhan pelanggaran kebijakan. Sanksi pelanggaran kebijakan. Kemudian, 10 April 2023, notifikasi email masuk dengan tuduhan lagi fake order. Pelanggaran fake order. Jadi, pelanggarannya juga saya dapat, tuduhannya berbeda-beda. Lain tanggal, lain lagi pelanggarannya," beber Mardiah.

Mardiah mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari menghubungi account manager TikTok, mengajukan banding melalui platform, hingga melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan pemerintah.