NADIKABAR.COM — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan pembatasan akses wisata ke area Penanjakan di kawasan Gunung Bromo dari sisi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, seiring terjadinya kebakaran di lokasi tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan kebijakan pembatasan menuju lokasi tersebut diberlakukan per Sabtu (17/10) mulai pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan belum dapat dikendalikan maka aktivitas kunjungan wisata hanya diperbolehkan sampai dengan area Lemah Pasar," kata Rudi.
Kebijakan yang diambil oleh Balai Besar TNBTS tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tentang Pembatasan Akses ke Penanjakan dan diterbitkan kemarin bersamaan saat kejadian kebakaran.
Selain wisatawan, pembatasan tersebut juga berlaku bagi pelaku jasa wisata dan masyarakat setempat.
Langkah ditujukan untuk mencegah hal tak diinginkan yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat, pasalnya titik kebakaran berdasarkan keterangan Balai Besar TNBTS lokasinya tepat di area Penanjakan.
Rudi pun mengimbau seluruh pihak supaya mentaati aturan pembatasan menyangkut kunjungan wisata maupun aktivitas lainnya di area Penanjakan yang diberlakukan sementara waktu ini.
Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada wisatawan dan masyarakat supaya menjaga kondisi lingkungan kawasan dengan tidak melakukan aktivitas yang menjadi pemicu kebakaran.
"Supaya tetap mematuhi ketentuan yang ada," ujar dia.
Berdasarkan data yang diterima dari balai besar terkait, secara keseluruhan per 17 Oktober 2026 jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo sebanyak 1.669 orang.
Angka kunjungan wisata itu terdiri dari 1.612 wisatawan nusantara atau warga negara Indonesia (WNI) dan 57 orang lainnya merupakan wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA).