Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi dipungut sejak 1 Oktober 2026. Saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut sudah melalui sejumlah evaluasi. Pemerintah juga telah memastikan kesiapan administrasi dan sistem di masing-masing marketplace maupun pelaku usaha.
"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terang Bimo.
Selain itu, keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada marketplace dan pedagang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.