Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut sudah melalui sejumlah evaluasi. Pemerintah juga telah memastikan kesiapan administrasi dan sistem di masing-masing marketplace maupun pelaku usaha.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terang Bimo.

Selain itu, keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada marketplace dan pedagang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak.