Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi dipungut sejak 1 Oktober 2026. Saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.
Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan bakal berlaku per 1 Agustus 2026. Namun, sempat tertunda karena pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan pemenuhan administrasinya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.