NADIKABAR.COM — Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio mewanti-wanti terkait pelarangan operasional truk sumbu tiga pada momen libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu masalah serius terhadap ketersediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di tengah masyarakat.
Agus mengatakan meski secara resmi belum masuk dalam kategori bahan pokok, masyarakat telah memperlakukan dan mengkategorikan AMDK sebagai kebutuhan dasar yang sangat vital bagi konsumsi harian. Artinya, komoditas ini tidak boleh terhenti distribusinya.
"Pembatasan kendaraan pengangkut AMDK dikhawatirkan dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan, yang berujung pada lonjakan harga. Hal itu mengingat kebutuhan AMDK di momen Nataru itu pasti akan meningkat signifikan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Dia menuturkan AMDK ini pernah juga dimasukkan dalam kategori bahan pokok yang diizinkan untuk diangkut pada saat momen libur Nataru dan Lebaran. Namun, tidak ada laporan menimbulkan kemacetan saat itu.
"Kalau AMDK itu dikeluarkan dari pengecualian dan tidak dianggap lagi komoditas penting bagi kehidupan masyarakat, saya khawatir itu akan jadi persoalan yang cukup signifikan," tambahnya.Dia mengingatkan kejadian sebelum 2017, ketika AMDK belum masuk kelompok yang mendapat pengecualian untuk diangkut di periode Lebaran. Saat itu, ia menyebut terjadi kelangkaan produk AMDK.
"Harganya pun melonjak hingga lima kali lipat," tuturnya.Sebagai informasi, pada 2016 dan tahun-tahun sebelumnya pemerintah melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik Lebaran. Akibatnya, saat itu di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Serang, Bandung, dan wilayah Pulau Jawa mengalami kelangkaan AMDK pada saat dan pasca lebaran. Hal itu disebabkan distribusi AMDK sangat bergantung pada penggunaan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih.Pada Lebaran 2008, pelarangan terhadap truk sumbu tiga ke atas juga menyebabkan kelangkaan AMDK di masyarakat. Hal itu disebabkan transportasi dan distribusi produk AMDK tidak dapat berjalan seperti pada situasi normal karena jalan diprioritaskan untuk arus mudik.
Selain itu, kondisi tersebut sangat berdampak terutama pada kemasan galon yang memerlukan kembali botol kosong dari pelanggan karena transportasi botol kosong kembali ke pabrik pun ikut terdampak. Parahnya lagi, kelangkaan air galon di masyarakat itu bahkan masih terjadi hingga satu bulan setelah Lebaran.Kondisi serupa juga terjadi pada masa momen Lebaran 2011. Kebijakan pelarangan truk sumbu tiga terhadap industri AMDK juga diberlakukan. Saat itu terjadi kelangkaan ketersediaan AMDK galon di Jakarta karena meningkatnya permintaan masyarakat. Hampir semua toko dan agen penjualan kehabisan stok.Begitu juga saat kebijakan yang sama masih diterapkan pada 2012. Ia menyebut masyarakat kesulitan mendapatkan air mineral kemasan galon dan produk tersebut menghilang dari pasaran di Jakarta dan Tangerang karena distributor membatasi penyaluran air mineral tersebut ke agen-agen.Selain mengurangi jumlah pasokan, distributor mengurangi frekuensi pendistribusian. Agus menjelaskan pembatasan distribusi membuat produk tersebut sering menghilang di tingkat pengecer.
Tak hanya tingkat pengecer di warung-warung, persediaan air mineral kemasan galon juga menghilang di beberapa pasar swalayan, seperti Indomaret dan Alfamart. Dalam kondisi keterbatasan itu, harga produk AMDK juga mengalami kenaikan tiga kali lipat dari harga normal."Melihat keadaan itu, pada 2017 hingga 2022, Kemenhub menjadikan angkutan AMDK pengecualian pelarangan karena menganggapnya sebagai barang strategis. Saat itu, kelangkaan pasokan AMDK tidak terjadi lagi di masyarakat," jelas Agus.
Pada Lebaran 2023, pemerintah kembali melarang truk sumbu tiga bagi industri AMDK untuk beroperasi. Ia mencemaskan akan terjadi, kelangkaan AMDK seperti pada 2016 dan sebelumnya bisa terjadi lagi dan masyarakat harus bersiap-siap kesulitan mendapatkan air minum kemasan.Untuk itu, Agus menyarankan agar komoditas AMDK itu dimasukkan kembali dalam daftar pengecualian yang tidak dilarang pendistribusiannya meskipun dengan menggunakan truk sumbu 3 atau lebih.
"Distribusinya harus tetap berjalan. Kecuali, pemerintah bisa menyediakan air bersih yang cukup di masyarakat. Tapi, sampai sekarang buktinya untuk menyediakan air mandi saja kan nggak bisa," tambahnya.Agus menegaskan air minum kemasan itu sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terjadi dehidrasi. "Orang bisa kuat jika nggak makan tiga hari. Tapi, jika tidak minum air sehari saja, orang pasti tidak akan kuat karena terjadi dehidrasi," terangnya.