NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana melakukan pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Namun langkah ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang.

Masalahnya, jika arus logistik terhambat, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor industri, tetapi berisiko memicu kelangkaan pasokan dan kenaikan harga barang di masyarakat. Persoalan tersebut pernah menjadi pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur lalu lintas selama Nataru 2022/2023.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan pada Nataru 2022/2023 lalu pemerintah memasukkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan barang ekspor-impor ke dalam daftar komoditas yang dikecualikan dari pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih.

Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintas serta kebutuhan distribusi barang pada akhir tahun. Sebab karakteristik pergerakan kendaraan saat Nataru berbeda dengan periode mudik Lebaran. Sehingga kendaraan logistik sumbu 3 atau lebih yang mengangkut barang ekspor-impor dan AMDK masih diperbolehkan beroperasi, dengan tetap mempertimbangkan situasi lalu lintas di lapangan.

"Jadi, saat Nataru kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk ekspor impor dan AMDK itu masih bisa jalan, dan ada kebijakan situasional di lapangan yang dilakukan oleh Korlantas apabila terjadi peningkatan volume kendaraan," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, pengecualian barang ekspor-impor dilakukan karena adanya peningkatan pergerakan arus barang masuk dan keluar pada penghujung tahun. Sementara untuk AMDK, pertimbangannya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air minum kemasan selama periode libur Nataru.

"Untuk barang eksim, itu karena pertimbangan naiknya pergerakan arus barang masuk dan keluar di akhir tahun. Sedang untuk AMDK, alasannya karena meningkatnya kebutuhan air minum kemasan saat Nataru. Dan semua itu diputuskan dalam rapat antar K/L yang terkait," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Dia menilai pembatasan operasional truk sumbu 3 semestinya tidak diberlakukan secara menyeluruh saat Nataru.

Pasalnya, akhir tahun merupakan periode ketika banyak industri mengejar target produksi dan penjualan sehingga kelancaran distribusi barang perlu dijaga. Sehingga pemerintah seharusnya mengatur jalur distribusi agar tidak mengganggu arus logistik, bukan justru membatasi operasional kendaraan pengangkut barang.

"Karenanya, yang harus dilakukan pemerintah agar tidak menghambat arus logistik itu adalah mengatur jalur distribusinya, bukan membatasinya," kata Bambang.

Bambang juga menilai truk sumbu 3 memiliki kapasitas angkut lebih besar sehingga dapat membantu mempercepat distribusi barang dengan lebih efisien dan ekonomis. Jika operasional kendaraan tersebut terhambat, pengiriman barang ke berbagai daerah berpotensi ikut terganggu.

"Kalau langka, tentu harga logistik akan menjadi mahal dan itu akan memicu inflasi yang tinggi dan bisa merugikan masyarakat," ujarnya.

Sebagai gambaran, pada penyelenggaraan Angkutan Nataru 2022/2023, mobilitas masyarakat mengalami peningkatan signifikan setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, menyampaikan jumlah penumpang angkutan umum mencapai sekitar 5,3 juta orang atau meningkat 73,33% dibandingkan periode Nataru 2021/2022.

Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan transportasi selama periode libur panjang membutuhkan keseimbangan antara kelancaran perjalanan masyarakat dan kebutuhan distribusi barang. Sebab, pembatasan kendaraan logistik tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kelangsungan aktivitas industri, ketersediaan pasokan, dan stabilitas harga barang di masyarakat.