Diberitakan sebelumnya, Purbaya sempat merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang hendak menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, kondisi keuangan Jakarta sudah mencukupi sehingga tidak perlu mengambil langkah tersebut.

Kendati begitu, Purbaya tetap mempersilakan Pemprov DKI Jakarta apabila memang instrumen itu dirasa mendesak. Namun ketika disinggung permintaan Pramono agar Dana Bagi Hasil (DBH) dicairkan jika penerbitan obligasi tidak diperbolehkan, Purbaya justru mempertanyakan posisi tawar tersebut.

Ia menegaskan penahanan penyaluran DBH untuk wilayah DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).