Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Utang BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Kewajiban Obligor
Pemerintah menegaskan akan tetap menagih piutang kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang BLB
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus BI. Setiap tahun surplus BI diwajibkan untuk disetorkan kepada negara, nah surplus itu lah yang digunakan untuk membayar utang pemerintah kepada BI.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.
Di sisi lain, Suahasil menegaskan pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.