Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus BI. Setiap tahun surplus BI diwajibkan untuk disetorkan kepada negara, nah surplus itu lah yang digunakan untuk membayar utang pemerintah kepada BI.

"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.

Di sisi lain, Suahasil menegaskan pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.