"Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," papar Suahasil.
Suahasil menekankan pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban para obligor BLBI karena pemerintah memiliki hak tagih.
"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujar Suahasil.