NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) Shoya Yoshida merespons pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Ia menyebut pengesahan aturan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang serikat buruh untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak pekerja di Indonesia.

Shoya mengapresiasi pengesahan UU tersebut yang dilakukan sebelum batas waktu 31 Oktober 2026 sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejak awal, ITUC-AP beserta afiliasi kami di Indonesia telah bekerja sama untuk membela hak-hak buruh dan mengupayakan perubahan. Kami percaya ini merupakan perkembangan penting dalam perjuangan bersama buruh," kata Shoya dalam konferensi pers Regional Asbestos Network Meeting di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Meski demikian, Shoya mengatakan naskah final UU tersebut belum dirilis secara resmi kepada publik. ITUC-AP mencatat respons positif awal dari sejumlah konfederasi buruh di Indonesia, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

ITUC-AP akan mengkaji naskah final UU setelah dokumen tersebut tersedia untuk umum dan memantau pelaksanaannya di lapangan.

"Kita perlu memeriksa perundang-undangan final tersebut secara cermat dan terus memantau pelaksanaannya," tegasnya.

ITUC-AP berharap penerapan aturan baru tersebut dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, ITUC-AP juga mendesak pemerintah menghentikan penggunaan asbes dan beralih ke bahan alternatif yang lebih aman.

Shoya menyoroti konsumsi asbes di Asia yang mencapai lebih dari 80% dari total konsumsi serat asbes global sebesar 1,3 juta ton.

Ia menyebut lebih dari 200.000 pekerja di seluruh dunia meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes. Selain itu, sekitar 70% kasus kanker akibat pekerjaan disebut berkaitan dengan paparan bahan beracun.

Menurut Shoya, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebut penghentian seluruh jenis asbes, termasuk krisotil, sebagai langkah paling efektif untuk mencegah kematian akibat paparan bahan tersebut.