NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas operator SPBU 34.152.06 di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Penindakan dilakukan karena yang bersangkutan melanggar pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto mengatakan penindakan tegas diberikan setelah adanya video viral di media sosial terkait dugaan pengisian BBM dengan tidak sesuai nominal yang dibayarkan konsumen.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan dan sesuai dengan permintaan pengisian," kata Reno Senin (26/10/2026).

Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen. "Sebagai langkah penanganan, pihak manajemen SPBU telah menghubungi konsumen terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," tuturnya.

Selain itu, manajemen SPBU mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang terbukti melakukan ketidaksesuaian nominal pengisian BBM tersebut.

Reno menegaskan Pertamina secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU dan tidak segan menerapkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan fasilitas pengisian BBM," ucap dia.

Sebelumnya, sebuah cuplikan video melalui akun Threads @bydemata menyoroti insiden saat melakukan pengisian BBM di SPBU Bintaro. Dalam unggahannya, seorang konsumen kecewa terhadap layanan di SPBU tersebut karena tidak mendapatkan informasi langsung dari operator bila pengisian BBM-nya telah dihentikan sebelum nominal biaya yang ditentukan.

Pasalnya, ia membayar sebesar Rp 100 ribu, namun pengisian bahan bakar dihentikan di angka Rp 80 ribu sesuai yang tertera dalam mesin SPBU itu. Dirinya pun langsung menegur operator SPBU tersebut dan kemudian mengembalikan selisih pembayaran sebesar Rp 20 ribu.