"Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri, karena pekerjaan juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru," ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian pengusaha dalam RUU tersebut berpotensi meningkatkan biaya perusahaan hingga 30%.
"Kita juga sudah menghitung nih, kalau undang-undang ini dipaksakan, itu akan ada kenaikan biaya bisa sampai 30%. Nah sekarang kita udah berat terus biayanya nambah lagi, ya kita makin terpuruk," jelas Bob.
Bob menilai tambahan biaya tersebut perlu menjadi perhatian di tengah kondisi perekonomian global yang menantang. Ia khawatir bertambahnya beban perusahaan pada akhirnya berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi PHK dan pengangguran.
Bob turut menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya. Bob menilai pembatasan kedua skema hubungan kerja tersebut tidak serta-merta membuat pekerja beralih menjadi karyawan tetap.