Menurut Bob, PKWT dan outsourcing dapat menjadi pintu masuk pekerja menuju sektor formal. Karena itu, ia khawatir pembatasan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal.

"Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal, malah masuk ke pekerjaan informal. Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi," terang Bob.

Bob juga keberatan apabila perusahaan outsourcing dipandang hanya sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja. Menurutnya, perusahaan alih daya turut menjalankan fungsi pencarian, penempatan, hingga pelayanan kepada pekerja selama masa kontrak.

Oleh karena itu berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

"Jadi kita bersama dengan asosiasi usaha khawatir sekali. Kalau undang-undang ini salah langkah, kita tidak bisa mengantisipasi tantangan ke depan. Apalagi target pertumbuhannya kan 8% itu kan cukup tinggi tanpa didorong oleh kompetensi dari pekerja itu sulit untuk dilaksanakan," tutup Bob.