Jual Beli Sisik Trenggiling 15 Kg, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui di PN Medan
Tiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling seberat 15 kilogram divonis 1 tahun penjara. Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum