NADIKABAR.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima aduan sebanyak 12.196 dari konsumen dari 2017 hingga 15 September 2026. Sepanjang 2026, ada 420 aduan yang masuk dengan total kerugian konsumen Rp 30,89 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok tren jumlah pengaduan dari tahun ke tahun menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Rekor pengaduan tertinggi tercatat pada tahun lalu.
Dari total aduan, terdapat empat sektor utama yang paling mendominasi aduan masyarakat. Sektor jasa keuangan menempati urutan pertama dengan 4.084 pengaduan, disusul sektor perumahan sebanyak 3.637 pengaduan, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sebanyak 1.670 pengaduan, serta sektor jasa pariwisata yang kini mulai bergeliat.
"Keempat sektor tersebut mencakup sekitar 82% dari seluruh pengaduan yang diterima BPKN, khusus dengan sampai tanggal 15 September, BPKN telah menerima pengaduan 420 dengan kluster jumlah tersebut pengaduan telah berstatus close dan kemudian 152 kluster masih dalam proses," ujar Mufti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Dari 402 aduan yang masuk di tahun ini, total kerugian konsumen tercatat mencapai Rp 30,89 miliar. Kendati demikian, ia menyebut angka tersebut baru berdasarkan data pengaduan yang masuk dan belum menggambarkan keseluruhan kerugian riil yang dialami masyarakat luas di lapangan.
"Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan perlindungan konsumen semakin beragam, dan tidak hanya berkaitan dengan transaksi konvensional, perkembangan perdagangan dan layanan digital juga membawa pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian kita bersama," beber Mufti.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengembangkan sistem Online Dispute Resolution (ODR). Sistem penyelesaian sengketa secara daring ini dirancang terintegrasi mulai dari tahap pengaduan, verifikasi, fasilitasi para pihak, hingga putusan dan tindak lanjut.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya penguatan payung hukum guna memberikan kepastian terhadap kewenangan para pihak serta kekuatan hukum dari hasil penyelesaian sengketa digital tersebut.
"Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum," jelasnya.
Lihat juga Video: BPKN Bakal Gelar Pertemuan dengan Kementerian-Konsumen Bahas Konser