Dalam perkara ini, Bulog menyebut seorang tersangka berinisial RH merupakan mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang membeli beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP.

Berdasarkan penelusuran internal, pembelian tersebut tercatat melalui prosedur resmi. Namun, polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan beras setelah pembelian.

Rizal mengatakan pembelian beras SPHP oleh RPK umumnya dibatasi sekitar dua hingga empat ton dalam satu kali pemesanan. RH diduga melakukan pemesanan sebanyak empat ton dalam dua hari berturut-turut sehingga pola pembelian tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman.

Bulog juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama kepolisian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pegawai internal. Selain itu, perusahaan akan memeriksa RPK di seluruh Indonesia terutama mitra yang melakukan pemesanan dalam jumlah atau frekuensi tak wajar.

Amran mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran Bulog dan Bapanas akan terus dilakukan. Ia menegaskan pejabat yang terbukti terlibat akan diserahkan kepada penegak hukum.

Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan dan menerbitkan surat edaran untuk mencegah praktik penyalahgunaan beras subsidi terulang.