NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dengan total mencapai 330 kilogram sepanjang sejak awal tahun hingga 14 September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan ratusan kilogram emas yang berhasil diamankan tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan penegakan hukum di perbatasan dan pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.

"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kilogram. Total sampai dengan tanggal 14 September," kata Djaka dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026).

Djaka menambahkan seluruh barang bukti emas sitaan hasil penindakan yang sudah diselesaikan perkaranya dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan dilelang kembali untuk penerimaan negara.

"Apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," tuturnya.

Dari ratusan kilogram emas ilegal yang berhasil diamankan DJBC, 29 kilogram di antaranya merupakan hasil dari rangkaian penindakan di empat bandara internasional yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.

Menurut Djaka emas ilegal yang berhasil diamankan dari empat bandara itu meniliki nilai keseluruhan mencapai Rp 73,3 miliar. Sedangkan potensi kerugiaan penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar.

"Upaya penyelundupan emas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram," ujarnya.

"Perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp 73,3 miliar, serta mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar Yang harus dipungut sebesar Rp 8,5 miliar," sambung Djaka.

Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.

Emas Ilegal RI Banyak Dikirim ke China hingga Dubai

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Bambang Wijanarko, menjelaskan dari hasil penelusuran dan penyidikan mendalam, petugas menemukan keterlibatan dua jaringan penyelundupan emas ilegal internasional yang berbeda yakni jaringan China dan India.

Untuk Jaringan China, emas diselundupkan menuju Hong Kong. Sementara itu, Jaringan India membagi rute pengiriman ke Bangkok, Manila, hingga Dubai. Di mana untuk saat ini pihak kepolisian juga mengidentifikasi beneficial owner atau pemodal utama dari Jaringan India berdomisili di Dubai.

"Dari pengungkapan kami atas pendalaman apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan Bea Cukai, setiap ada penindakan upaya penyelundupan emas ilegal melalui pintu bandara internasional, kami selalu mengambil langkah untuk kemudian melakukan pendalaman dan kita tarik ke hulunya," ujarnya.

"Alhamdulillah kita sudah punya nama-nama ya, nama-nama jaringan China ini siapa saja dan kita sedang berkoordinasi dengan Imigrasi untuk kemudian membuat profiling dan melakukan upaya pengejaran baik itu melalui red notice dan dan sejenisnya," sambung Bambang.

Di luar itu ia menegaskan dalam penanganan perkara upaya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri ini, Bareskrim Polri tidak berhenti pada penindakan di pintu bandara internasional saja. Kepolisian saat ini tengah mengusut rantai pasok hingga ke hulu untuk melacak sumber emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin di berbagai daerah.

"Tapi dapat kami pastikan bahwa jaringan Cina dan jaringan India ini adalah jaringan yang berbeda dan dikendalikan langsung dari luar negeri. Kita sedang melakukan identifikasi dan upaya pengejaran terhadap siapa yang kemudian mensuplai emas itu dari pertambangan ilegal yang ada di berbagai provinsi di Indonesia," pungkasnya.

Lihat juga Video: WN China Ditangkap usai Kepergok Selundupkan 10,4 Kg Emas Senilai Rp 26 M