NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait viral mekanik bengkel ditagih tunggakan pajak mobil mewah jenis McLaren yang bukan miliknya senilai Rp 137,4 juta. Penagihan tersebut dilakukan oleh petugas Samsat Ciledug.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Inge saat dihubungi NadiKabar, Kamis (29/10/2026).
Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," tuturnya.
Inge menambahkan apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.
"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," ungkap Inge.
Sebelumnya, petugas Samsat Ciledug mendatangi Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Kota Tangerang pada Jumat (23/10). Kedatangannya untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun dengan nilai Rp 137,44 juta.
Sontak mekanik tersebut terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport yang tidak pernah dimilikinya itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan ketika alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, Senin (26/10).
Selain itu, kondisi rumah Yuda juga tidak mewah. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama orang tua dan keluarganya.
"Mobil mau masuk gang saja susah, bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," ucapnya.
Petugas Samsat Ciledug akhirnya memutuskan untuk memblokir data kendaraan McLaren tersebut. Kebijakan itu dilakukan agar data kendaraan tidak disalahgunakan. "Kita datangi untuk memastikan itu dan membantu Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah datanya," pungkas Idam.