NADIKABAR.COM — Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan (senior unsecured) PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau gagal bayar (default), dari posisi sebelumnya di level 'C(idn)'.

Penurunan peringkat tersebut dirilis Fitch menyusul ketidakmampuan perusahaan pelat merah tersebut melunasi kewajiban pembayaran kupon yang terlewat hingga berakhirnya masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sebelumnya telah jatuh tempo pada 28 September 2026.

"Fitch menganggap kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis Fitch dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

Langkah pemangkasan peringkat ini sekaligus mempertegas tekanan likuiditas dan finansial yang tengah mendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik nasional tersebut.

Sebelumnya, pada 18 September 2026 lalu, Fitch telah lebih dulu menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' atau Restricted Default dari 'C(idn)'. Selain itu, lembaga itu juga memangkas peringkat sukuk tahap keduanya ke level 'D(idn)' akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah yang tak diselesaikan.

Kemudian, PT Pos Indonesia juga tercatat melewatkan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas penerbitan sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.

Saat ini, kewajiban sukuk tahap pertama yang terdiri Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, 2030, dan 2032 masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.

Fitch mengingatkan bahwa tindakan pemangkasan peringkat ke level 'D(idn)' secara menyeluruh berpotensi terjadi apabila PT Pos Indonesia menempuh prosedur pengajuan kepailitan (bankruptcy filing).

Meski demikian, lembaga ini tetap membuka ruang untuk meninjau kembali profil kredit dan peringkat perseroan apabila proses restrukturisasi utang tuntas dilaksanakan atau jika perusahaan berhasil merampungkan kewajiban gagal bayarnya.

Sebelumnya, BPI Danantara menerima laporan terkait indikasi berbagai penyimpangan dalam PT Pos Indonesia, termasuk dugaan rekayasa keuangan. Adapun saat ini laporan sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia Daud Joseph yang telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Danantara pada Senin (29/6).

Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Danantara menugaskan Daud Joseph memimpin proses pembenahan PT Pos Indonesia melalui due diligence menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia memerlukan revamp yang menyeluruh dan fundamental," ujar Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, mereka menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Rohan mengatakan Daud Joseph menghadapi persoalan yang kompleks. Restrukturisasi perusahaan pun dirasa Daud membutuhkan keahlian yang lebih spesifik dalam kepemimpinannya.

"Menurut beliau, kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan membutuhkan expertise yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya," ujar Rohan.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia sempat terkena isu terlambat membayar gaji karyawannya. Namun, pihaknya telah buka suara mengenai informasi beredar yang menyebutkan ada total 32 ribu karyawan dan pensiunan Perseroan terlambat menerima gaji.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan informasi tersebut tidak benar.

"Informasi yang beredar tentang keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan pensiunan tidak benar adanya," ujarnya kepada NadiKabar.com, Kamis (2/7).

Iwan mengatakan seluruh karyawan dan pensiunan tetap menerima gaji seperti biasa.

"1 Juli, seluruh karyawan dan pensiunan tetap menerima gaji sebagaimana biasanya," ujar Iwan.