Organisasi tersebut menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam menangani dampak kesehatan dan meringankan beban warga terdampak. Kritik itu secara khusus menyoroti fokus pemerintah pada pemadaman serta penegakan hukum, tanpa penjelasan yang dianggap memadai tentang perlindungan masyarakat dari paparan asap.

Data kesehatan menunjukkan skala persoalannya. Kementerian Kesehatan pada akhir Agustus melaporkan bahwa karhutla berdampak pada tujuh provinsi dengan total penduduk terdampak mencapai 10,67 juta orang.

Mengutip laporan Reuters pada 15 Oktober, kasus gangguan pernapasan yang dikaitkan dengan kebakaran di tujuh provinsi jumlahnya telah melampaui 283.000 kasus. Angka ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk menempatkan perlindungan kesehatan sebagai bagian utama penanganan karhutla. Ketika warga harus menghadapi asap selama berminggu-minggu, penanganan tidak cukup hanya menghitung titik panas dan mengerahkan petugas pemadam.

Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Kementerian juga menyatakan 125 subjek hukum sedang diproses secara pidana. Total areal terbakar yang dikaitkan dengan penindakan administratif tersebut dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.

Langkah ini penting, tetapi pengumuman penindakan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pencegahan telah efektif. Publik masih perlu mengetahui perkembangan perkara, bentuk sanksi yang dijatuhkan, pelaksanaan pemulihan ekosistem, dan apakah pengawasan benar-benar mencegah kebakaran berulang.

Kritik dari WALHI pada 25 Agustus 2026 juga mengingatkan bahwa karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai akibat El Nino. WALHI menyoroti persoalan tata kelola hutan dan gambut serta lemahnya penegakan hukum.