Persoalan lain adalah kecenderungan penanganan yang berpusat pada keadaan darurat. Pemadaman memang mendesak ketika api telah menyebar, tetapi pencegahan harus dimulai jauh sebelum puncak musim kering.

Di lahan gambut, upaya itu mencakup pemeliharaan tata air agar gambut tidak terlalu kering, pemantauan kawasan rawan, patroli dan deteksi dini, serta penindakan terhadap pembakaran yang melanggar hukum. Pengawasan juga harus memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran di wilayahnya.

Pemulihan ekosistem pun perlu menjadi ukuran penting. Dalam laporan Reuters, kelompok perlindungan gambut Pantau Gambut menyatakan bahwa dari 24 juta hektare lahan gambut Indonesia, sekitar 16 juta hektare telah menjadi lebih rentan terbakar akibat kerusakan ekosistem, termasuk deforestasi dan penurunan muka air tanah. Kelompok tersebut juga menyampaikan bahwa hanya sekitar 3% lahan gambut yang rusak akibat kebakaran pada periode 2015-2019 telah dipulihkan menjadi hutan.

El Nino merupakan fenomena alam yang tidak dapat dikendalikan manusia. Namun, besarnya dampak karhutla juga ditentukan oleh kondisi lahan, aktivitas manusia, kualitas pencegahan, penegakan hukum, dan kemampuan melindungi masyarakat.

Berbagai laporan menegaskan bahwa ketika ancaman iklim dapat diperkirakan, pencegahan seharusnya menjadi prioritas sebelum api meluas. Pemerintah juga perlu menunjukkan bahwa kebakaran dapat dicegah, ekosistem yang rusak dipulihkan, warga terlindungi dari asap, dan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.