NADIKABAR.COM — Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memunculkan perhatian terhadap kondisi kapal-kapal tua yang masih beroperasi, termasuk kapal yang telah mengalami modifikasi atau peremajaan.

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan audit terhadap keselamatan transportasi laut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kondisi kapal, sistem keselamatan hingga perusahaan pemilik dan operator kapal.

Sudjatmiko mengatakan kapal yang telah berusia tua dan mengalami modifikasi perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, modifikasi atau peremajaan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus memastikan kondisi teknis dan kelaiklautan kapal.

"Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh," ujar Sudjatmiko melalui keterangannya, Senin (14/09/2026).

Dia menegaskan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, kejadian itu dinilai dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan kapal dan perusahaan pelayaran.

Menurut Sudjatmiko, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen dan sertifikat kapal masih berlaku. Kemenhub perlu melihat kondisi fisik kapal, sistem keselamatan, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal hingga sistem pemeliharaan.

"Jangan hanya melihat dokumennya lengkap atau tidak. Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh," katanya.

Dia juga menyoroti kapal yang mengalami perubahan konstruksi, fungsi, kapasitas maupun konfigurasi. Perubahan tersebut, menurutnya, perlu diikuti pemeriksaan teknis karena dapat berkaitan dengan stabilitas, distribusi beban, kemampuan manuver dan aspek keselamatan lainnya.

"Ini yang harus kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai," tegasnya.

Karena itu, Sudjatmiko meminta audit dilakukan terhadap pemilik dan operator kapal, baik kapal penumpang maupun kapal kargo. Audit tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai kondisi armada pelayaran sekaligus mengidentifikasi kapal dan operator yang memiliki risiko lebih tinggi.

"Yang diaudit jangan hanya kapal penumpang. Kapal kargo juga harus diperiksa. Semua pemilik dan operator kapal harus dipastikan memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup perusahaan pemilik dan operator kapal. Hal yang diperiksa tim redaksi lain pemeliharaan kapal, sistem manajemen keselamatan, kompetensi awak kapal serta kesiapan kapal sebelum berlayar.

"Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya, bagaimana kompetensi awak kapal dan bagaimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar," kata Sudjatmiko.

Dia menilai pengawasan kapal perlu mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing kapal dan perusahaan, bukan hanya pemeriksaan administratif secara berkala. Kemenhub juga dinilai perlu memiliki sistem pengawasan berbasis data yang memuat usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, kepemilikan, operator, hasil pemeriksaan hingga rekam jejak kecelakaan.

"Pemerintah harus punya database yang jelas. Kapal mana yang sudah tua, siapa pemiliknya, siapa operatornya, kapan terakhir diperiksa, apa saja modifikasinya dan bagaimana rekam jejak keselamatannya. Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat," jelasnya.

Sudjatmiko juga meminta penerapan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

"Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas," katanya.

Dia mengatakan sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran berat.

"Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan karena mengejar target operasional, jadwal keberangkatan atau keuntungan perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan," tegas Sudjatmiko.

Dia berharap kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak hanya berujung pada investigasi terhadap satu kapal, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem keselamatan pelayaran.

"Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki," ujarnya.

Sudjatmiko mengatakan transportasi laut merupakan bagian penting dari konektivitas Indonesia. Karena itu, aspek keselamatan perlu berjalan bersama dengan ketersediaan layanan transportasi laut.

"Kita membutuhkan transportasi laut yang kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat," katanya.

"Audit seluruh kapal dan operator harus dilakukan. Kalau ada perusahaan yang membandel, berikan sanksi tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkas Sudjatmiko.

Kemenhub menurut Miko, dalam menjaga stamina kapal yang mumpuni. Pemilik kapal yang beroperasi harus memastikan fisik kapal dan dokumen untuk rutin melakukan pengecekan fisik mesin, alat pemadam portable dan permanen. Tak lupa alat keselamatan seperti sekoci dan pelampung.

"Pastikan juga setiap kapal memiliki fungsi alat rembesan air yang berfungsi secara teknis," tutupnya.

KM Virgo Transport 8 merupakan kapal jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) yang dibangun pada 1987 oleh Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang. Kapal tersebut memiliki panjang 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor 4.277 ton.

Pada 2026, kapal tersebut dipindahkan ke Indonesia dan mulai beroperasi dengan nama KM Virgo Transport 8 pada Juli 2026. Kapal melayani rute Surabaya-Banjarmasin pulang pergi.

Pada 13 September 2026, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut membawa 243 orang, dengan 115 orang berhasil diselamatkan sementara proses pencarian terhadap penumpang lainnya masih berlangsung.